topbella

Kamis, 01 Desember 2011

Jilbab Syar'i


Allah Ta’ala Berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi maha penyayang.”
(QS. Al-Ahzab: 59)

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
 ( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1.      Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],

2.      dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).




Syarat - Syarat Jilbab Syar’i
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.
Allah Ta’ala Berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka… “

(QS. An Nur : 31)
Mayoritas ulama ahli tafsir dan hadits yang mengatalan wajah dan kedua telapak tangan merupakan anggota tubuh yang dikecualikan.
Dengan catatan penting sekali, bahwa menutupnya merupakan amalan yang lebih utama dan afdhal.


2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memberiku baju Qubthiyyah yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi rodhiyallohu anhu kepada beliau Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu beliau bersabda : “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Dalam kitabnya Nailul Author 2/97, Al- Imam Asy-Syaukani mengatakan : “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurot…”
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)”  (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)

3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
“ Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)

4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).

5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian.
Alloh Ta’ala Berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah pertama.”

(QS. Al-Ahzab : 33)
Namun demikian pakaian wanita tidak harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita.
Dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa ia bersama Alqomah dan Al-Aswad mengunjungi para istri Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah..

6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”

(HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.

(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.”

(HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mohon izin untuk share ya.. jazakallah

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
AhlamGh
"Aku hanyalah wanita akhir zaman, yang punya cita-cita.. menjadi Wanita sholehah :) "
Lihat profil lengkapku
 
Ar- RumaaN© Diseñado por: Compartidisimo